PENGUMUMAN
NOMOR : 814/2616-SET/DINKES
TENTANG
PESERTA BIDAN, PERAWAT, AHLI GIZI DAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
YANG LULUS MENJADI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)
PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2017
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0310/KUM/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Tes Kompetensi Dasar dan Bidang Seleksi Bidan, Perawat, Ahli Gizi dan Sarjana Kesehatan Masyarakat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2017 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka diinformasikan bahwa peserta Bidan, Perawat, Ahli Gizi dan Sarjana Kesehatan Masyarakat yang lulus menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017 (daftar terlampir).
Bagi Peserta yang lulus diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan membawa :
- Kartu Ujian Asli.
- KTP Asli dan fotocopy
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/ Surat Keterangan Resmi yang diterbitkan oleh MTKP bagi STR yang masih dalam proses.
- Fotocopy Rekening Tabungan Bank Kalsel (bukan syariah).
- Materai Rp.6000,- (2 Lembar).
- Menggunakan map MERAH bagi BIDAN, map KUNING bagi PERAWAT, map BIRU bagi AHLI GIZI dan map HIJAU bagi SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
- Pas foto terbaru 4x6 berwarna 1 lembar
JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN tersebut diatas pada TANGGAL 04 Juli 2017 (pada jam kerja).
Apabila Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinyatakan LULUS tidak menyerahkan berkas yang dipersyaratkan pada hari Selasa 04 Juli 2017 Jam 08.00 - 16.00 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan pada Subbag Umum dan Kepegawaian maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI dan posisinya digantikan oleh peserta lulus cadangan sesuai urutan (rangking).
SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MELIHAT :
1. PENGUMUMAN DAN BERKAS2 YANG HARUS DIBAWA PADA SAAT DAFTAR ULANG BAGI PTT YANG DINYATAKAN LULUS